Monday, January 2, 2017

Daftar Kode Bank Untuk Transfer ATM Bersama

Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan yang memiliki izin atau wewenang untuk meminjam, menerima simpanan, atau menerbitkan uang. Dengan adanya bank kita lebih mudah dan aman menyimpan uang atau barang berharga kita. Bagi yang sering mengirim uang dari suatu kota ke kota lainnya akan lebih mudah dengan adanya Bank, dan bagi yang sudah menggunakan jasa bank mungkin sudah tahu pentingnya Kode Bank jika kita akan mengirim uang ke bank lain. Nah berikut ini saya akan membagi sedikit informasi mengenai daftar bank yang ada di seluruh Indonesia. Jika kita biasanya mengirim uang ke sesame bang contohnya dari Bank BCA ke BCA sudah pasti kode ini tidak diperlukan, namun jika kita mentransfer ke bank lain misalnya BCA ke Mandiri, kode ini sangatlah penting karena kode ini adalah ID atau nomor dari bank yang ada di Indonesia dan kita harus mentransfer lewat ATM Bersama atau ATM Prima. Kode bank memiliki 3 digit kode, dan masing-masing kode bank berbeda-beda. Oke daripada menunggu lama berikut ini ada 135 Kode bank yang ada diseluruh Indonesia :


 ATM BERSAMA
NO NAMA BANK KODE BANK
1 BANK BRI 002
2 BANK EKSPOR INDONESIA 003
3 BANK MANDIRI 008
4 BANK BNI 009
5 BANK DANAMON 011
6 PERMATA BANK 013
7 BANK BCA 014
8 BANK BII 016
9 BANK PANIN 019
10 BANK ARTA NIAGA KENCANA  020
11 BANK NIAGA 022
12 BANK BUANA IND  023
13 BANK LIPPO 026
14 BANK NISP 028
15 AMERICAN EXPRESS BANK LTD  030
16 CITIBANK N.A. 031
17 JP. MORGAN CHASE BANK, N.A.  032
18 BANK OF AMERICA, N.A  033
19 ING INDONESIA BANK 034
20 BANK MULTICOR TBK.  036
21 BANK ARTHA GRAHA 037
22 BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ  039
23 THE BANGKOK BANK COMP. LTD  040
24 THE HONGKONG & SHANGHAI B.C.  041
25 THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD  042
26 BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA  045
27 BANK DBS INDONESIA  046
28 BANK RESONA PERDANIA  047
29 BANK MIZUHO INDONESIA  048
30 STANDARD CHARTERED BANK  050
31 BANK ABN AMRO  052
32 BANK KEPPEL TATLEE BUANA  053
33 BANK CAPITAL INDONESIA, TBK.  054
34 BANK BNP PARIBAS INDONESIA  057
35 BANK UOB INDONESIA  058
36 KOREA EXCHANGE BANK DANAMON  059
37 RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA  060
38 ANZ PANIN BANK  061
39 DEUTSCHE BANK AG.  067
40 BANK WOORI INDONESIA  068
41 BANK OF CHINA LIMITED  069
42 BANK BUMI ARTA  076
43 BANK EKONOMI  087
44 BANK ANTARDAERAH  088
45 BANK HAGA  089
46 BANK IFI  093
47 BANK CENTURY, TBK.  095
48 BANK MAYAPADA  097
49 BANK JABAR  110
50 BANK DKI  111
51 BPD DIY  112
52 BANK JATENG  113
53 BANK JATIM  114
54 BPD JAMBI  115
55 BPD ACEH  116
56 BANK SUMUT  117
57 BANK NAGARI  118
58 BANK RIAU  119
59 BANK SUMSEL  120
60 BANK LAMPUNG  121
61 BPD KALSEL  122
62 BPD KALIMANTAN BARAT  123
63 BPD KALTIM  124
64 BPD KALTENG  125
65 BPD SULSEL  126
66 BANK SULUT  127
67 BPD NTB  128
68 BPD BALI  129
69 BANK NTT  130
70 BANK MALUKU  131
71 BPD PAPUA  132
72 BANK BENGKULU  133
73 BPD SULAWESI TENGAH  134
74 BANK SULTRA  135
75 BANK NUSANTARA PARAHYANGAN  145
76 BANK SWADESI  146
77 BANK MUAMALAT  147
78 BANK MESTIKA 151
79 BANK METRO EXPRESS  152
80 BANK SHINTA INDONESIA  153
81 BANK MASPION  157
82 BANK HAGAKITA  159
83 BANK GANESHA  161
84 BANK WINDU KENTJANA  162
85 HALIM INDONESIA BANK  164
86 BANK HARMONI INTERNATIONAL  166
87 BANK KESAWAN  167
88 BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) 200
89 BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK  212
90 BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL  213
91 BANK SWAGUNA  405
92 BANK JASA ARTA  422
93 BANK MEGA  426
94 BANK JASA JAKARTA  427
95 BANK BUKOPIN 441
96 BANK SYARIAH MANDIRI  451
97 BANK BISNIS INTERNASIONAL  459
98 BANK SRI PARTHA  466
99 BANK JASA JAKARTA  472
100 BANK BINTANG MANUNGGAL  484
101 BANK BUMIPUTERA  485
102 BANK YUDHA BHAKTI  490
103 BANK MITRANIAGA  491
104 BANK AGRO NIAGA  494
105 BANK INDOMONEX  498
106 BANK ROYAL INDONESIA  501
107 BANK ALFINDO  503
108 BANK SYARIAH MEGA  506
109 BANK INA PERDANA  513
110 BANK HARFA  517
111 PRIMA MASTER BANK  520
112 BANK PERSYARIKATAN INDONESIA  521
113 BANK AKITA  525
114 LIMAN INTERNATIONAL BANK  526
115 ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK  531
116 BANK DIPO INTERNATIONAL  523
117 BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI  535
118 BANK UIB  536
119 BANK ARTOS IND  542
120 BANK PURBA DANARTA  547
121 BANK MULTI ARTA SENTOSA  548
122 BANK MAYORA  553
123 BANK INDEX SELINDO  555
124 BANK VICTORIA INTERNATIONAL  566
125 BANK EKSEKUTIF  558
126 CENTRATAMA NASIONAL BANK  559
127 BANK FAMA INTERNASIONAL  562
128 BANK SINAR HARAPAN BALI  564
129 BANK HARDA  567
130 BANK FINCONESIA  945
131 BANK MERINCORP  946
132 BANK MAYBANK INDOCORP  947
133 BANK OCBC – INDONESIA  948
134 BANK CHINA TRUST INDONESIA  949
135 BANK COMMONWEALTH  950

Semua kode diatas harus kita perhatikan agar tidak terjadi kesalahan, sekian informasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Sunday, January 1, 2017

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING

Membuka sebuah rekening dari sebuah Bank berarti kita harus menerima peraturan dan ketentuan yang diberikan agar kita tetap aman dan nyaman dalam menggunakan layanan dan produk yang diberikan. BRI adalah salah satu bank yang menjadi pilihan rakyat Indonesia, dalam membuka sebuah rekening kita harus membaca ketentuan dan syarat dalam membuka tabungan BRI. Berikut ini saya akan menjelaskan syarat dan ketentuan dalam membuka rekening BRI.

 
A.      REKENING
a.       Yang dimaksud rekening dalam ketentuan ini adalah pembukuan Bank atas produk-produk simpanan Bank, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

 b.      Rekening tertentu dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valas), dan Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang diakibatkan oleh perubahan nilai mata uang asing terhadap rupiah.

 c.       Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan secara tertulis oleh Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.  

d.      Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.  

e.      Rekening dapat dibuka oleh perorangan maupaun non perorangan. Orang atau non perorangan atas nama siapa rekening itu dibuka bertanggung jawab sepenuhnya sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut.

 f.        Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
 
B.      INFORMASI DATA NASABAH/CUSTOMER INFORMATION FILE

a.       Bank untuk keperluannya sendiri berhak meminta informasi dan/atau menatakerjakan data profile Nasabah sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang telah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari. b.      Bank atas kebijakannya sendiri berhak meminta dokumen pendukung kepada Nasabah sesuai dengan keperluannya dan/atau melakukan on the spot ke tempat domisili Nasabah. c.       Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan rekening tanpa berkewajiban untuk mengemukakan alasannya.
 
C.      PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN

a.       Bagi Nasabah non perorangan wajib menunjuk pihak-pihak yang berwenang melakukan penarikan dana dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan pihak berwenang tersebut beserta kewenangannya.

 b.      Setiap penarikan dana atau perintah lainnya wajib ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang dimilikinya.

 c.       Bank berhak menolak perintah transaksi yang tidak ditandatangani dan/atau yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
 
D.      PERINTAH TRANSAKSI

a.       Perintah transaksi adalah setiap permintaan Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah.

  b.      Apabila tidak ada persetujuan lain, perintah transaksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti, cek, bilyet giro, perintah pembayaran atau warkat lainnya yang disetujui oleh Bank.

  c.       Setiap permintaan cek, bilyet giro dan/atau warkat kliring lainnya oleh Nasabah dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Bank. 

 d.     
 Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perintah transaksi/surat berharga yang diberikan oleh Bank, termasuk penyalahgunaannya. 

 e.      Transaksi penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun secara pemindahbukuan, baik secara manual ataupun secara otomatis di kantor cabang Bank, kantor cabang pembantu Bank, kantor kas Bank, kantor unit Bank (untuk selanjutnya disebut Kantor Bank) yang sama maupun di kantor Bank yang berbeda.

  f.        Transaksi penarikan dan/atau penyetoran tunduk pada ketentuan jam kerja Bank, ketentuan maksimum transaksi dan/atau tunduk dengan saldo minimal yang harus dipelihara oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

  g.       Apabila rekening dibuka dalam mata uang selain rupiah, penarikan dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam penyediaan mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan /atau nilai tukar uang tersebut. 

 h.      Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, Bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah, dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan koreksi dimaksud. 

 i.         Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran perintah transaksi yang diberikan kepada Bank. Perintah transaksi yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh Nasabah. Namun Bank atas pertimbangannya sendiri dapat memenuhi permintaan Nasabah untuk membatalkan atau merubah perintah transaksi dengan ketentuan Nasabah menanggung dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan atau gugatan dari pihak manapun dan dari segala biaya yang timbul sehubungan dengan tindakan pembatalan atau perubahan perintah transaksi.
 
E.       KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK

a.       Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang berkaitan dengan : b.      Kebijakan dan administrasi dan operasional Bank  

c.       Kebijakan mengenai layanan jasa dan / atau fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah 

 d.      Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif/ongkos/ biaya-biaya layanan jasa perbankan, bunga termasuk cara perhitungannya

. e.      Kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang dilayani oleh Bank
F.       BUNGA DAN BIAYA-BIAYA

a.       Apabila tidak ditentukan lain, setiap bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank yang akan diberitahukan secara umum melalui Kantor Bank, tanpa pemberitahuan sebelumnya. b.      Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan fasilitas dan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, yang besarnya ditetapkan oleh Bank. c.       Sehubungan dengan simpanan ini, Nasabah wajib membayar pajak atas hasil bunga simpanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank sebagai Wajib Pungut. d.      Nasabah wajib membayar bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G.     MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN

a.       Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara. b.      Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. c.       Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada Kurator atau pihak yang ditunjuk oleh Instansi yang berwenang. d.      Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal ini. e.      Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak.
H.      CATATAN BANK DAN PEMBERITAHUAN

a.       Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi dan saldo rekening Nasabah. b.      Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan tunduk pada catatan yang ada pada Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank merupakan alat bukti yang sempurna yang mengikat Nasabah. c.       Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. d.      Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank. e.      Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.
I.        REKENING PASIF, BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING

a.       Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening pasif adalah rekening dengan saldo minimal yang tidak bermutasi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang mengatur tentang hal itu.

  b.      Rekening yang telah dinyatakan pasif apabila dalam periode tertentu belum diaktifkan (bermutasi), maka Bank atas kebijakannya sendiri berwenang melakukan penutupan rekening secara otomatis. c.       Nasabah dengan ini menyatakan setuju apabila saldo rekening yang telah dinyatakan tutup secara otomatis, menjadi pendapatan Bank. 

 d.      Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua dokumen milik Bank e.      Nasabah setiap saat dapat memblokir saldo/rekening /kartu/surat berharga dan/atau membuka blokir saldo/rekening/kartu/surat berharga miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.  

f.        Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  g.       Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan rekening tabungannya ditutup dan /atau namanya dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan Bank Indonesia tentang penarikan cek/bilyet giro kosong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
J.        FORCE MAJEURE

Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program. 

K.      KETENTUAN UMUM PRODUK

1.       DEPOSITO 
a.       Deposito yang telah ditempatkan, hanya dapat dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dalam mata uang rupiah di Kantor Bank tempat membuka rekening. Bilamana deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut.  

b.      Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan deposito, termasuk namun tidak terbatas pada bilyet deposito, untuk tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap dokumen kepemilikan deposito tersebut dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.  

c.       Apabila jatuh tempo pokok deposito bertepatan dengan hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya 

 d.      Penarikan sebagian ataupun seluruhnya atas jumlah deposito yang belum jatuh tempo diperkenankan mengikuti ketentuan yang berlaku.

  e.      Deposito yang tidak diperpanjang baik secara otomatis maupun konfirmasi, apabila belum dicairkan setelah jatuh tempo tidak diberikan bunga selama kelebihan hari pengendapan dananya 

 f.        Apabila deposito diperpanjang maka suku bunga yang diberikan adalah suku bunga yang berlaku saat perpanjangan tersebut. 

 g.       Nasabah wajib menyerahkan asli bilyet deposito pada saat pencairan deposito. 

 h.      Dalam hal deposito diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over), Bank tidak wajib menyampaikan pemberitahuan dan/atau pencetakan bilyet baru setiap kali perpanjangan. 

 i.         Dalam hal bunga deposito ditambahkan ke pokok (add on), Bank tidak wajib menerbitkan bilyet baru. Untuk informasi jumlah pokok deposito, nasabah dapat meminta cetakan salinan rekening koran deposito kepada Bank.  

2.       TABUNGAN
  a.       Bank menerbitkan buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan tabungan 

 b.      Nasabah setuju untuk mencantumkan tanda tangan pada bukti kepemilikan tabungan yang dipergunakan sebagai media pencocokan dalam melakukan penarikan dana atau perintah lainnya c.       Pembukaan rekening tabungan, dapat diikuti dengan pemberian fasilitas kartu ATM disertai PIN  

d.      Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah. e.      Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan tabungan setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller atau memberikan perintah lain kepada Bank berkaitan dengan tabungannya.
 
L.       LAIN-LAIN

a.       Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. 

 b.      Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
f.        Setiap pertanyaan/komplain/pengaduan dan lain sebagainya dapat disampaikan kepada unit kerja BRI atau CALL CENTER BRI di hotline: 14017, 021-57987400 atau 021-500017.

Itulah syarat dan ketentuan dalam membuat rekening BRI silahkan anda baca dengan teliti, itu adalah syarat dan ketentuan yang dipostingkan dari BRI. sekian informasi dari saya semoga dapat bermanfaat bagi anda  semua terima kasih.