Friday, January 13, 2017
Monday, January 2, 2017
Daftar Kode Bank Untuk Transfer ATM Bersama
Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan yang memiliki izin atau wewenang untuk meminjam, menerima simpanan, atau menerbitkan uang. Dengan adanya bank kita lebih mudah dan aman menyimpan uang atau barang berharga kita. Bagi yang sering mengirim uang dari suatu kota ke kota lainnya akan lebih mudah dengan adanya Bank, dan bagi yang sudah menggunakan jasa bank mungkin sudah tahu pentingnya Kode Bank jika kita akan mengirim uang ke bank lain. Nah berikut ini saya akan membagi sedikit informasi mengenai daftar bank yang ada di seluruh Indonesia. Jika kita biasanya mengirim uang ke sesame bang contohnya dari Bank BCA ke BCA sudah pasti kode ini tidak diperlukan, namun jika kita mentransfer ke bank lain misalnya BCA ke Mandiri, kode ini sangatlah penting karena kode ini adalah ID atau nomor dari bank yang ada di Indonesia dan kita harus mentransfer lewat ATM Bersama atau ATM Prima. Kode bank memiliki 3 digit kode, dan masing-masing kode bank berbeda-beda. Oke daripada menunggu lama berikut ini ada 135 Kode bank yang ada diseluruh Indonesia :
NO | NAMA BANK | KODE BANK |
1 | BANK BRI | 002 |
2 | BANK EKSPOR INDONESIA | 003 |
3 | BANK MANDIRI | 008 |
4 | BANK BNI | 009 |
5 | BANK DANAMON | 011 |
6 | PERMATA BANK | 013 |
7 | BANK BCA | 014 |
8 | BANK BII | 016 |
9 | BANK PANIN | 019 |
10 | BANK ARTA NIAGA KENCANA | 020 |
11 | BANK NIAGA | 022 |
12 | BANK BUANA IND | 023 |
13 | BANK LIPPO | 026 |
14 | BANK NISP | 028 |
15 | AMERICAN EXPRESS BANK LTD | 030 |
16 | CITIBANK N.A. | 031 |
17 | JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. | 032 |
18 | BANK OF AMERICA, N.A | 033 |
19 | ING INDONESIA BANK | 034 |
20 | BANK MULTICOR TBK. | 036 |
21 | BANK ARTHA GRAHA | 037 |
22 | BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ | 039 |
23 | THE BANGKOK BANK COMP. LTD | 040 |
24 | THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. | 041 |
25 | THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD | 042 |
26 | BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA | 045 |
27 | BANK DBS INDONESIA | 046 |
28 | BANK RESONA PERDANIA | 047 |
29 | BANK MIZUHO INDONESIA | 048 |
30 | STANDARD CHARTERED BANK | 050 |
31 | BANK ABN AMRO | 052 |
32 | BANK KEPPEL TATLEE BUANA | 053 |
33 | BANK CAPITAL INDONESIA, TBK. | 054 |
34 | BANK BNP PARIBAS INDONESIA | 057 |
35 | BANK UOB INDONESIA | 058 |
36 | KOREA EXCHANGE BANK DANAMON | 059 |
37 | RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA | 060 |
38 | ANZ PANIN BANK | 061 |
39 | DEUTSCHE BANK AG. | 067 |
40 | BANK WOORI INDONESIA | 068 |
41 | BANK OF CHINA LIMITED | 069 |
42 | BANK BUMI ARTA | 076 |
43 | BANK EKONOMI | 087 |
44 | BANK ANTARDAERAH | 088 |
45 | BANK HAGA | 089 |
46 | BANK IFI | 093 |
47 | BANK CENTURY, TBK. | 095 |
48 | BANK MAYAPADA | 097 |
49 | BANK JABAR | 110 |
50 | BANK DKI | 111 |
51 | BPD DIY | 112 |
52 | BANK JATENG | 113 |
53 | BANK JATIM | 114 |
54 | BPD JAMBI | 115 |
55 | BPD ACEH | 116 |
56 | BANK SUMUT | 117 |
57 | BANK NAGARI | 118 |
58 | BANK RIAU | 119 |
59 | BANK SUMSEL | 120 |
60 | BANK LAMPUNG | 121 |
61 | BPD KALSEL | 122 |
62 | BPD KALIMANTAN BARAT | 123 |
63 | BPD KALTIM | 124 |
64 | BPD KALTENG | 125 |
65 | BPD SULSEL | 126 |
66 | BANK SULUT | 127 |
67 | BPD NTB | 128 |
68 | BPD BALI | 129 |
69 | BANK NTT | 130 |
70 | BANK MALUKU | 131 |
71 | BPD PAPUA | 132 |
72 | BANK BENGKULU | 133 |
73 | BPD SULAWESI TENGAH | 134 |
74 | BANK SULTRA | 135 |
75 | BANK NUSANTARA PARAHYANGAN | 145 |
76 | BANK SWADESI | 146 |
77 | BANK MUAMALAT | 147 |
78 | BANK MESTIKA | 151 |
79 | BANK METRO EXPRESS | 152 |
80 | BANK SHINTA INDONESIA | 153 |
81 | BANK MASPION | 157 |
82 | BANK HAGAKITA | 159 |
83 | BANK GANESHA | 161 |
84 | BANK WINDU KENTJANA | 162 |
85 | HALIM INDONESIA BANK | 164 |
86 | BANK HARMONI INTERNATIONAL | 166 |
87 | BANK KESAWAN | 167 |
88 | BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) | 200 |
89 | BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK | 212 |
90 | BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL | 213 |
91 | BANK SWAGUNA | 405 |
92 | BANK JASA ARTA | 422 |
93 | BANK MEGA | 426 |
94 | BANK JASA JAKARTA | 427 |
95 | BANK BUKOPIN | 441 |
96 | BANK SYARIAH MANDIRI | 451 |
97 | BANK BISNIS INTERNASIONAL | 459 |
98 | BANK SRI PARTHA | 466 |
99 | BANK JASA JAKARTA | 472 |
100 | BANK BINTANG MANUNGGAL | 484 |
101 | BANK BUMIPUTERA | 485 |
102 | BANK YUDHA BHAKTI | 490 |
103 | BANK MITRANIAGA | 491 |
104 | BANK AGRO NIAGA | 494 |
105 | BANK INDOMONEX | 498 |
106 | BANK ROYAL INDONESIA | 501 |
107 | BANK ALFINDO | 503 |
108 | BANK SYARIAH MEGA | 506 |
109 | BANK INA PERDANA | 513 |
110 | BANK HARFA | 517 |
111 | PRIMA MASTER BANK | 520 |
112 | BANK PERSYARIKATAN INDONESIA | 521 |
113 | BANK AKITA | 525 |
114 | LIMAN INTERNATIONAL BANK | 526 |
115 | ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK | 531 |
116 | BANK DIPO INTERNATIONAL | 523 |
117 | BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI | 535 |
118 | BANK UIB | 536 |
119 | BANK ARTOS IND | 542 |
120 | BANK PURBA DANARTA | 547 |
121 | BANK MULTI ARTA SENTOSA | 548 |
122 | BANK MAYORA | 553 |
123 | BANK INDEX SELINDO | 555 |
124 | BANK VICTORIA INTERNATIONAL | 566 |
125 | BANK EKSEKUTIF | 558 |
126 | CENTRATAMA NASIONAL BANK | 559 |
127 | BANK FAMA INTERNASIONAL | 562 |
128 | BANK SINAR HARAPAN BALI | 564 |
129 | BANK HARDA | 567 |
130 | BANK FINCONESIA | 945 |
131 | BANK MERINCORP | 946 |
132 | BANK MAYBANK INDOCORP | 947 |
133 | BANK OCBC – INDONESIA | 948 |
134 | BANK CHINA TRUST INDONESIA | 949 |
135 | BANK COMMONWEALTH | 950 |
Semua kode diatas harus kita perhatikan agar tidak terjadi kesalahan, sekian informasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.
Sunday, January 1, 2017
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
Membuka sebuah rekening dari sebuah Bank berarti kita harus menerima peraturan dan ketentuan yang diberikan agar kita tetap aman dan nyaman dalam menggunakan layanan dan produk yang diberikan. BRI adalah salah satu bank yang menjadi pilihan rakyat Indonesia, dalam membuka sebuah rekening kita harus membaca ketentuan dan syarat dalam membuka tabungan BRI. Berikut ini saya akan menjelaskan syarat dan ketentuan dalam membuka rekening BRI.
A. REKENING
a. Yang dimaksud rekening dalam ketentuan ini adalah pembukuan Bank atas produk-produk simpanan Bank, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
b. Rekening tertentu dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valas), dan Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang diakibatkan oleh perubahan nilai mata uang asing terhadap rupiah.
c. Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan secara tertulis oleh Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
d. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.
e. Rekening dapat dibuka oleh perorangan maupaun non perorangan. Orang atau non perorangan atas nama siapa rekening itu dibuka bertanggung jawab sepenuhnya sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut.
f. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
b. Rekening tertentu dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valas), dan Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang diakibatkan oleh perubahan nilai mata uang asing terhadap rupiah.
c. Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan secara tertulis oleh Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
d. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.
e. Rekening dapat dibuka oleh perorangan maupaun non perorangan. Orang atau non perorangan atas nama siapa rekening itu dibuka bertanggung jawab sepenuhnya sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut.
f. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
B. INFORMASI DATA NASABAH/CUSTOMER INFORMATION FILE
a. Bank untuk keperluannya sendiri berhak meminta informasi dan/atau menatakerjakan data profile Nasabah sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang telah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari. b. Bank atas kebijakannya sendiri berhak meminta dokumen pendukung kepada Nasabah sesuai dengan keperluannya dan/atau melakukan on the spot ke tempat domisili Nasabah. c. Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan rekening tanpa berkewajiban untuk mengemukakan alasannya.
C. PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
a. Bagi Nasabah non perorangan wajib menunjuk pihak-pihak yang berwenang melakukan penarikan dana dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan pihak berwenang tersebut beserta kewenangannya.
b. Setiap penarikan dana atau perintah lainnya wajib ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang dimilikinya.
c. Bank berhak menolak perintah transaksi yang tidak ditandatangani dan/atau yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
b. Setiap penarikan dana atau perintah lainnya wajib ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang dimilikinya.
c. Bank berhak menolak perintah transaksi yang tidak ditandatangani dan/atau yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
D. PERINTAH TRANSAKSI
a. Perintah transaksi adalah setiap permintaan Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah.
b. Apabila tidak ada persetujuan lain, perintah transaksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti, cek, bilyet giro, perintah pembayaran atau warkat lainnya yang disetujui oleh Bank.
c. Setiap permintaan cek, bilyet giro dan/atau warkat kliring lainnya oleh Nasabah dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Bank.
d.
Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perintah transaksi/surat berharga yang diberikan oleh Bank, termasuk penyalahgunaannya.
e. Transaksi penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun secara pemindahbukuan, baik secara manual ataupun secara otomatis di kantor cabang Bank, kantor cabang pembantu Bank, kantor kas Bank, kantor unit Bank (untuk selanjutnya disebut Kantor Bank) yang sama maupun di kantor Bank yang berbeda.
f. Transaksi penarikan dan/atau penyetoran tunduk pada ketentuan jam kerja Bank, ketentuan maksimum transaksi dan/atau tunduk dengan saldo minimal yang harus dipelihara oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Apabila rekening dibuka dalam mata uang selain rupiah, penarikan dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam penyediaan mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan /atau nilai tukar uang tersebut.
h. Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, Bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah, dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan koreksi dimaksud.
i. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran perintah transaksi yang diberikan kepada Bank. Perintah transaksi yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh Nasabah. Namun Bank atas pertimbangannya sendiri dapat memenuhi permintaan Nasabah untuk membatalkan atau merubah perintah transaksi dengan ketentuan Nasabah menanggung dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan atau gugatan dari pihak manapun dan dari segala biaya yang timbul sehubungan dengan tindakan pembatalan atau perubahan perintah transaksi.
E. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
a. Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang berkaitan dengan : b. Kebijakan dan administrasi dan operasional Bank
c. Kebijakan mengenai layanan jasa dan / atau fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah
d. Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif/ongkos/ biaya-biaya layanan jasa perbankan, bunga termasuk cara perhitungannya
. e. Kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang dilayani oleh Bank
F. BUNGA DAN BIAYA-BIAYA
a. Apabila tidak ditentukan lain, setiap bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank yang akan diberitahukan secara umum melalui Kantor Bank, tanpa pemberitahuan sebelumnya. b. Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan fasilitas dan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, yang besarnya ditetapkan oleh Bank. c. Sehubungan dengan simpanan ini, Nasabah wajib membayar pajak atas hasil bunga simpanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank sebagai Wajib Pungut. d. Nasabah wajib membayar bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G. MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
a. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara. b. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. c. Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada Kurator atau pihak yang ditunjuk oleh Instansi yang berwenang. d. Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal ini. e. Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak.
H. CATATAN BANK DAN PEMBERITAHUAN
a. Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi dan saldo rekening Nasabah. b. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan tunduk pada catatan yang ada pada Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank merupakan alat bukti yang sempurna yang mengikat Nasabah. c. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. d. Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank. e. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.
I. REKENING PASIF, BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING
a. Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening pasif adalah rekening dengan saldo minimal yang tidak bermutasi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang mengatur tentang hal itu.
b. Rekening yang telah dinyatakan pasif apabila dalam periode tertentu belum diaktifkan (bermutasi), maka Bank atas kebijakannya sendiri berwenang melakukan penutupan rekening secara otomatis. c. Nasabah dengan ini menyatakan setuju apabila saldo rekening yang telah dinyatakan tutup secara otomatis, menjadi pendapatan Bank.
d. Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua dokumen milik Bank e. Nasabah setiap saat dapat memblokir saldo/rekening /kartu/surat berharga dan/atau membuka blokir saldo/rekening/kartu/surat berharga miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.
f. Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
g. Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan rekening tabungannya ditutup dan /atau namanya dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan Bank Indonesia tentang penarikan cek/bilyet giro kosong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
J. FORCE MAJEURE
Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program.
K. KETENTUAN UMUM PRODUK
1. DEPOSITO
a. Deposito yang telah ditempatkan, hanya dapat dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dalam mata uang rupiah di Kantor Bank tempat membuka rekening. Bilamana deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut.
b. Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan deposito, termasuk namun tidak terbatas pada bilyet deposito, untuk tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap dokumen kepemilikan deposito tersebut dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
c. Apabila jatuh tempo pokok deposito bertepatan dengan hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya
d. Penarikan sebagian ataupun seluruhnya atas jumlah deposito yang belum jatuh tempo diperkenankan mengikuti ketentuan yang berlaku.
e. Deposito yang tidak diperpanjang baik secara otomatis maupun konfirmasi, apabila belum dicairkan setelah jatuh tempo tidak diberikan bunga selama kelebihan hari pengendapan dananya
f. Apabila deposito diperpanjang maka suku bunga yang diberikan adalah suku bunga yang berlaku saat perpanjangan tersebut.
g. Nasabah wajib menyerahkan asli bilyet deposito pada saat pencairan deposito.
h. Dalam hal deposito diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over), Bank tidak wajib menyampaikan pemberitahuan dan/atau pencetakan bilyet baru setiap kali perpanjangan.
i. Dalam hal bunga deposito ditambahkan ke pokok (add on), Bank tidak wajib menerbitkan bilyet baru. Untuk informasi jumlah pokok deposito, nasabah dapat meminta cetakan salinan rekening koran deposito kepada Bank.
2. TABUNGAN
a. Bank menerbitkan buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan tabungan
b. Nasabah setuju untuk mencantumkan tanda tangan pada bukti kepemilikan tabungan yang dipergunakan sebagai media pencocokan dalam melakukan penarikan dana atau perintah lainnya c. Pembukaan rekening tabungan, dapat diikuti dengan pemberian fasilitas kartu ATM disertai PIN
d. Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah. e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan tabungan setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller atau memberikan perintah lain kepada Bank berkaitan dengan tabungannya.
L. LAIN-LAIN
a. Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
b. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
f. Setiap pertanyaan/komplain/pengaduan dan lain sebagainya dapat disampaikan kepada unit kerja BRI atau CALL CENTER BRI di hotline: 14017, 021-57987400 atau 021-500017.
Itulah syarat dan ketentuan dalam membuat rekening BRI silahkan anda baca dengan teliti, itu adalah syarat dan ketentuan yang dipostingkan dari BRI. sekian informasi dari saya semoga dapat bermanfaat bagi anda semua terima kasih.
Subscribe to:
Posts (Atom)