Wednesday, February 25, 2015

Pengertian Perbankan Atau Bank

Bank ialah sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan, umumnya memiliki wewenang dalam menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Kata bank berasa dari bahasa Itali yaitu banque atau banca yang artinya tempat penukaran uang. Namun dalam undang – undang perbankan, bank ialah lembaga yang menghipun dana dari masyarakat dalam hal menyimpan dan menyalurkannya lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis . akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.

Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan yakni :


a.       Menghipun Dana


Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.


b.      Menyalurkan Dana


Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.


c.       Meberikan Jasa Bank Lainnya


Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.


Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Semua kegiatan diatas itu sudah ditulis didalam UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan. Berikut ini adalah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan :


1.       Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).

2.       Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.

3.       Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).

4.       Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.

5.       Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Itulah sedikit penjelasan mengenai perbankan yang dapat saya sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua terima kasih.

No comments:

Post a Comment